Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim menyebut modernisasi kelembagaan dan usaha koperasi menjadi satu dari tujuh hal mendasar yang menjadi fokus pemerintah atas revisi atau perubahan ketiga UU Perkoperasian tahun 2023.

"Pertama, modernisasi kelembagaan dan usaha koperasi agar dapat kompatibel dengan perkembangan zaman. Hal ini dilakukan dengan memodernisasi ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, usaha, serta ekosistem pendukung," kata SesKemenkopUKM Arif Rahman Hakim di Jakarta, Senin

Hal mendasar kedua, lanjutnya, rekognisi bahwa koperasi dapat menjalankan usaha di berbagai lapangan usaha. Koperasi dapat memilih lapangan usaha sesuai dengan pilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki 1.790 pilihan agar koperasi memiliki keleluasaan tumbuh besar di berbagai lapangan usaha.

Ketiga adalah afirmasi pada koperasi sektor riil agar menjadi penopang dan penggerak utama ekonomi masyarakat. Disampaikan Arif, koperasi di sektor pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, pengolahan, pariwisata, dan sebagainya, saat ini kurang berkembang.

Baca juga: Pemerintah dorong revisi UU Koperasi ke Baleg usai kasus Indosurya

Padahal, sektor tersebut menyerap tenaga kerja yang besar serta menyumbang nilai tambah yang tinggi.

“Keempat, pemurnian dan penguatan usaha simpan pinjam koperasi agar berbasis jati diri. Mengatur tentang standar tata kelola yang baik, sebab usaha simpan pinjam tergolong usaha dengan risiko tinggi,” ucapnya.

Fokus mendasar kelima adalah pendirian dua lembaga penyangga usaha simpan pinjam. Pada perubahan ketiga UU Perkoperasian, keberadaan Lembaga Pengawas Independen menyaratkan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota. Sebab, efektivitas penegakan hukum dapat dilakukan ketika dana anggota dijamin lembaga tertentu seperti pada industri keuangan dengan adanya OJK dan LPS.

Keenam adalah merekognisi dan mengatur tentang keberadaan lembaga/profesi pendukung dan penunjang perkoperasian sebagai suatu ekosistem terpadu. Setidaknya terdapat 21 lembaga/profesi yang terlibat dalam membangun koperasi.

"Untuk maksud tersebut, pemerintah mengoordinasikan sinergi penyelenggaraan ekosistem perkoperasian melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pembinaan dan pemberdayaan koperasi," jelas Arif.

Baca juga: Mahfud: Pemerintah segera revisi UU Koperasi karena kasus Indosurya

Sedangkan fokus ketujuh adalah peningkatan pelindungan anggota dan badan hukum koperasi melalui penerapan sanksi pidana. Hal tersebut lantaran selama ini banyak terjadi penyelewengan dan penyimpangan koperasi yang merugikan anggota. Serta, penyalahgunaan badan hukum koperasi yang merugikan masyarakat.

"Hal tersebut dapat dikurangi dengan penerapan sanksi pidana," sebutnya.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023