"Kami sudah melakukan langkah persuasif dengan mengirimkan lima kali surat peringatan kepada pengurus masing-masing parpol, mereka kita minta agar segera menertibkan alat peraga sosialisasi atau APS dan APK yang dipasang menyalahi aturan,"
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta pengurus partai politik di daerah itu segera menurunkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dinilai menyalahi aturan.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto A Gumay di Rejang Lebong, Senin, mengatakan jumlah APK yang sudah dipasang oleh parpol dan calon anggota legislatif (caleg) utusan parpol peserta Pemilu 2024 di wilayah itu lebih dari 1.500 unit.
"Kami sudah melakukan langkah persuasif dengan mengirimkan lima kali surat peringatan kepada pengurus masing-masing parpol, mereka kita minta agar segera menertibkan alat peraga sosialisasi atau APS dan APK yang dipasang menyalahi aturan," kata dia.
Dia menjelaskan peringatan kepada pengurus parpol agar segera menertibkan pemasangan APS dan APK oleh masing-masing caleg ini diberikan waktu hingga 15 November, dan jika tidak akan mereka tertibkan bersama dengan tim gabungan.
Jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, kata dia, baru akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang, sehingga yang dipasang oleh masing-masing caleg saat ini seharusnya masih berupa APS yang tidak berisikan ajakan untuk memilih yang bersangkutan dan sifatnya hanya mengenalkan diri.
Menurut dia, untuk membahas persiapan penertiban APS/APK yang melanggar ketentuan ini sudah dibahas pihaknya bersama dengan Satpol-PP Pemkab Rejang Lebong, Kesbangpol, dinas lingkungan hidup (DLH) dan TNI/Polri setempat.
Penertiban yang akan dilakukan pihaknya bersama tim gabungan itu rencananya akan dilaksanakan pada 16 dan 17 November, dengan sasaran pemasangan APS/APK tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman menyatakan, pihaknya pada 3 November 2023 lalu telah menetapkan 362 daftar calon tetap (DCT) pemilihan anggota DPRD Rejang Lebong ini diajukan oleh 17 parpol dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di wilayah itu yang nantinya akan memperebutkan 30 kursi dewan tersebar dalam empat daerah pemilihan (dapil).
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023