Kami akan daftar dulu semuanya, baru akan diklasifikasi mana yang memenuhi syarat berdasarkan aturan undang-undang dan yang tidak. Kalau yang memenuhi syarat akan kami teruskan kepada partainya untuk dikonfirmasi,"

Jakarta (ANTARA News) - Laporan masyarakat soal Daftar Caleg Sementara akan ditutup Kamis (27/6), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengklasifikasi caleg yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat secara administratif.

"Kami akan daftar dulu semuanya, baru akan diklasifikasi mana yang memenuhi syarat berdasarkan aturan undang-undang dan yang tidak. Kalau yang memenuhi syarat akan kami teruskan kepada partainya untuk dikonfirmasi," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu.

Husni mengatakan, KPU akan mengklasifikasi aduan mana yang bisa menggugurkan caleg teradu sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD, misalnya terkait ijazah palsu, dokumen yang kurang lengkap atau usia yang belum memenuhi syarat sebagai caleg.

Apabila terdapat caleg yang tidak memenuhi syarat secara administratif, Husni mengemukakan bahwa partai politik boleh mengajukan calon pengganti dengan dapil, nomor urut dan jenis kelamin yang sama.

"Parpol boleh melakukan itu (mengganti caleg yang tidak memenuhi syarat). Namun jika tidak ingin mengajukan pengganti juga boleh," tuturnya.

Sementara itu, lanjut Husni, KPU belum memutuskan laporan yang terkait aduan soal moralitas caleg, misalnya caleg tersebut seorang pemarah atau pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Kami belum memutuskan, apakah laporan tentang moralitas akan kami adukan ke parpol juga atau tidak. Tapi yang jelas, aduan secara administrarif akan kami sampaikan," ujarnya.

Menurut dia, KPU tengah mempertimbangkan format yang tepat untuk mempublikasikan aduan masyarakat terkait DCS pada minggu depan.

"Kami belum menyepakati apa saja yang akan dipublikasikan. Namun, paling tidak jumlah aduannya. Waktunya sekitar minggu depan," kata Husni.

Ia mengatakan, KPU masih memiliki waktu untuk melaporkan aduan kepada parpol, menerima konfirmasi atas aduan tersebut dan memeriksa kembali caleg yang kemungkinan akan diajukan parpol untuk mengganti caleg yang gugur sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 23--25 Agustus 2013.
(S038/C004)

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013