Perlu pembenahan sehingga regulasi yang sudah komprehensif serta penerapan penanganan di lapangan dapat terintegrasi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pembenahan kesenjangan antara regulasi dengan penerapannya di lapangan menjadi kunci untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak yang masih marak terjadi di Indonesia.

"Perlu pembenahan sehingga regulasi yang sudah komprehensif serta penerapan penanganan di lapangan dapat terintegrasi," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Jakarta, Senin.

Baca juga: KemenPPPA: Perlu peran bersama wujudkan ekosistem ramah anak

Ai Maryati Solihah mengatakan, sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.

Regulasi tersebut bisa untuk menciptakan ekosistem yang kondusif sehingga menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, setidaknya dalam lima tahun terakhir, pemerintah menerbitkan sejumlah aturan, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

"Namun, KPAI melihat ada gap, mulai upaya dalam regulasi dan aksesibilitas-nya ini. Seperti lebih menguatkan sentra-sentra rehabilitasi. Mau tidak mau, negara harus hadir," kata dia.

Baca juga: KPPPA tunggu hasil penyelidikan perundungan anak berujung amputasi

Data KPAI menunjukkan bahwa pengaduan kasus perlindungan anak sepanjang Januari hingga September 2023 mencapai 1.800 kasus, terkait pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA).

Sementara sepanjang 2022, pihaknya mencatat sebanyak 2.133 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kategori tertinggi berkaitan dengan kejahatan seksual, termasuk kekerasan fisik, juga psikologis, kasus pornografi, dan kejahatan siber.

"Bentuknya eskalatif, artinya tingkatannya dari yang ringan, sedang, hingga pada situasi yang kita tidak pernah terpikir. Angka tertinggi kekerasan seksual. Lalu fisik juga luar biasa tingginya. Memang ada penurunan, terutama pada 2019 sebelum COVID-19. Setelah COVID, era digital, kembali naik," katanya.

Baca juga: KemenPPPA dorong anak korban pemerkosaan di Gowa mau sekolah lagi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023