"USP penting untuk dipisah menjadi KSP atau koperasi simpan pinjam dengan beberapa pertimbangan," kata Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Perundang-undangan Kementerian Koperasi dan UKM Dikdik Suhanda di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, hal itu mendesak sebagai salah satu upaya untuk memperoleh kejelasan jenis koperasi dan status badan hukumnya.
Selain itu, ia menambahkan, hal itu penting agar koperasi semakin bisa fokus dan menghindarkan campur baur bisnis sektor keuangan dengan sektor riil (barang dan jasa).
"Sektor riil membutuhkan sektor keuangan karena kelancaran sektor riil sangat ditunjang oleh sektor keuangan, begitu juga sebaliknya sektor keuangan memerlukan nasabah atau anggota koperasi di sektor riil yang baik," katanya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian khususnya dalam beberapa pasalnya memuat ketentuan tentang KSP dan USP.
Salah satunya dalam pasal 89 disebutkan KSP hanya melayani anggota. Kemudian dalam 123 ayat 1 disebutkan KSP dan USP yang telah memberikan pinjaman kepada non-anggota, wajib mendaftarkan calon anggota tersebut menjadi anggota koperasi paling lambat tiga bulan.
"Dan dalam pasal 122 ayat 1 jelas disebutkan bahwa pemisahan USP dari koperasi induknya sebagai badan hukum terpisah," katanya.
Menurut Dikdik, pemisahan USP menjadi koperasi tersendiri dilakukan untuk mengembangkan fokus pelayanan hanya kepada anggota dan agar bisa bekerja sama dengan koperasi sekundernya.
Selain itu juga untuk meraih/menangkap peluang permintaan produk simpan pinjam dari dan untuk anggota.
"Dari semua itu, pemisahan ini penting untuk mengembangkan KSP sebagai lembaga keuangan simpan pinjam yang kokoh dan mandiri," katanya.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013