Yang bersangkutan tidak datang, tanpa keterangan"
Jakarta (ANTARA News) - Syarifah Damiati Ida, salah seorang kerabat Gubernur Riau Rusli Zainal, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan sarana Pekan Olahraga Nasional (PON).
"Yang bersangkutan tidak datang, tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Syarifah Damiati Ida adalah istri kedua Rusli.
Sebelumnya rumah Rusli yang terletak di Perumahan Permata Buana di Jalan Pulau Panjang IV-13/40 Kembangan Jakarta Barat dan Jalan Kembangan Utama Blok H7-1 RT 07 RW 09 Kembangan juga pernah digeledah KPK pada 20 Maret 2013, rumah tersebut diduga ditempati oleh Syarifah.
KPK telah menahan Rusli di rumah tahanan KPK sejak Jumat (14/6).
Politisi partai Golkar tersebut menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK, pertama adalah pembahasan Perda No 6 di provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
KPK juga menetapkan Rusli sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda No 6 tersebut dengan sangkaan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya.
Selanjutnya Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Terkait kasus perubahan Perda PON No VI tersebut, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Tiga orang telah divonis yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PAN Taufan Andoso yang seluruhnya dihukum 4 tahun penjara.
Tujuh tersangka lain adalah anggota DPRD Riau lainnnya yaitu Adrian Ali (fraksi PAN), Abu Bakar Siddiq (fraksi Partai Golkar), Tengku Muhazza (fraksi Partai Demokrat), Zulfan Heri (fraksi Partai Golkar), Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein (fraksi PPP), Turaoechman Asy`ari (fraksi PDI-Perjuangan.
KPK pada 19 Maret 2013 pernah menggeledah ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Setya Novanto yang juga menjabat sebagai bendahara umum Partai Golkar.
Selain ruang kerja Setya, KPK menggeledah ruang anggota fraksi Kahar Muzakhir, PT Findo Muda di Jalan Gandaria Tengah Jakarta Selatan dan rumah Rusli di Jalan Pulo Panjang di Kembangan Jakarta Barat.
Nama dua politisi Golkar tersebut disebut dalam kasus ini pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dolar AS (sekitar Rp9 miliar) kepada Kahar Muzakhir sebagai langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp290 miliar.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013