"Dua pelaku yang ditangkap yaitu Martua Simarmata (44) warga Kampung Salak dan Daud Simarmata (41) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Padang Sidempuan,"
Medan (ANTARA) - Tim Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap dua pria yang diduga menjual kulit satwa yang dilindungi jenis Harimau Panthera Tigris Sumatera dan trenggiling.
"Dua pelaku yang ditangkap yaitu Martua Simarmata (44) warga Kampung Salak dan Daud Simarmata (41) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Padang Sidempuan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ia mengatakan, dua pelaku ditangkap setelah personel Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut mendapat informasi adanya penjualan kulit harimau dan trenggiling.
"Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan menyamar sebagai pembeli dan dapat menangkap dua pelaku saat berada di salah satu tempat di Kota Padang Sidempuan," ucapnya.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, dari tangan dua pelaku itu disita barang bukti satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling seberat 15 kilogram.
"Terhadap dua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan penahanan serta berkoordinasi dengan BKSDA," tuturnya.
Hadi menambahkan, dua pelaku itu dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Huruf d UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023