"Dalam waktu dekat akan dilakukan terkait dengan izin peredaran minuman keras," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sebelum melakukan razia polisi akan meminta data pemilik izin penjualan minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan, yang mengeluarkan izin penjualan dan penyimpanan minuman keras.
Polisi, lanjut dia, akan menyita minuman keras yang dijual atau disimpan tanpa izin
Ia juga meminta anggota organisasi masyarakat tidak melakukan penyisiran penjualan minuman keras ke pertokoan.
Polisi akan menindak tegas anggota organisasi masyarakat yang menyisir penjualan minuman keras dengan melakukan perusakan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013