"Pengungkapan kasus Udin satu tahun lagi kadaluarsa. Kasus ini sangat kecil kemungkinannya terungkap kalau masih menunggu bukti baru," katanya dalam Seminar Nasional "17 tahun kasus wartawan Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin"di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, bukti permulaan untuk memulai penyidikan kasus Udin cukup dari motif pemberitaan yang pernah ditulis wartawan tersebut.
"Berita berisi kritik pemerintah yang telah ditulis oleh Udin merupakan alat bukti utama bagi kepolisian untuk memulai penyidikan," katanya.
Asril mengatakan, Polda DIY masih menunggu munculnya bukti baru untuk membuka kasus yang terjadi 17 tahun lalu ini. Setelah genap 18 tahun, pengusutan kasus ini pada 14 Agustus 2014 akan dinyatakan kadaluarsa.
"Saya mengapresiasi bahwa dari setiap pergantian Kapolda dari tahun ke tahun selalu menyatakan kesanggupan untuk meneruskan pengungkapan kasus Udin. Sayangnya selalu beralasan kesulitan mencari bukti baru padahal bukti lama belum dipakai," katanya.
Dia juga menilai Polda DIY masih meyakini pelaku utama kasus pembunuhan adalah Dwi Sumaji alias Iwik (34) yang sebelumnya telah diputus bebas pengadilan pada 1997 karena terbukti tidak terlibat kasus itu.
Pakar Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, J.S Murdomo mengatakan pengungkapan kasus Udin membutuhkan keseriusan dan profesionalisme polisi.
Menurut dia, kasus ini wajib dituntaskan polisi sesuai tugas dan kewenangan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Keberhasilan pengungkapan kasus Udin menjadi tolok ukur keseriusan dan profesionalisme kepolisian, sebab ini bukan kasus pembunuhan biasa melainkan ada motif politik,"katanya.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013