"Kami menangkap S (38) warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan karena telah menyetubuhi korban yang merupakan tetangganya berinisial RP (14),"

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap seorang pelaku yang melakukan rudapaksa terhadap tetangganya yang merupakan bocah sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lampung Selatan.

"Kami menangkap S (38) warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan karena telah menyetubuhi korban yang merupakan tetangganya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa perbuatan tersangka terjadi pada Senin (22/5), dengan memaksa dan mengancam korban menggunakan gunting serta mencekiknya.

"Akibatnya saat ini korban sedang mengandung kurang lebih enam bulan," kata dia.

Umi menambahkan, pelaku S berhasil diamankan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di wilayah Tanjung Bintang pada Jumat (10/11).

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu helai baju kemeja putih lengan panjang SMP, satu helai celana dasar panjang warna hitam, dua helai pakaian dalam helai warna biru tua list putih dan warna hijau muda, satu buah gunting warna hitam list orange, satu hasil visum," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," kata dia.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023