Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
1. Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat
2. Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara dan Jalan Yos Sudarso Plumpang
3. Mall Citraland Jakarta Barat
4. Lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jakarta Selatan
5. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur
6. Kota Tangerang: Palem Semi Karawaci dan Perumnas Kecamatan Cibodas
7. Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
8. Halaman Parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)
9. Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur
10. Kelapa Dua: Pasar Intermoda dan Halaman G Town House Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru
13. Depok: Halaman Parkir Samsat dan Mes Bawah Bapenda pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Penerimaan pajak daerah di Jaksel capai 84,15 persen
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023