Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat, Selasa, mengatakan dalam perundingan antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Nippon Asahan Aluminium (NAA), Jepang, telah dihasilkan 5 butir kesepakatan terkait pengambilalihan PT Inalum.
Berikut adalah lima butir kesepakatan tersebut:
1. Mekanisme transaksi melalui transaksi pengambilalihan saham, di mana nilainya berdasarkan nilai buku aset.
2. Transaksi pengambilalihan akan dilaksanakan pada tanggal 1 November 2013, berdasarkan harga sementara (provisial price) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Penentuan provisial price berdasarkan finacial statement dan tax return untuk tahun fiskal per 31 Maret 2013, tanpa memperhitungkan proyeksi net income PT Inalum dari April-Oktober 2013.
4. Audit pajak akan dilakukan pada bulan Juli 2013 atau secepatnya setelah laporan pajak PT Inalum tahun 2012 dikeluarkan.
5. Uang pensiun dan pesangon karyawan merupakan tanggung jawab PT Inalum dan akan diselesaikan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
"Permasalahan utama dalam perundingan terdapat perbedaan pendapat dalam tata cara perhitungan penetapan nilai buku proyek Asahan (PT Inalum) antara pemerintah Indonesia dengan Nippon Asahan Aluminium (NAA)--di mana pihak Indonesia menginginkan nilai buku tanpa revaluasi aset. Sedangkan pihak NAA menginginkan revaluasi aset," kata Menperin MS Hidayat.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013