Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menyatakan, pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Massa (Ormas) belum saatnya dilakukan.

"Sebab, antara satu pasal dengan pasal yang lain masih belum singkron," kata Yani dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, pasal 10 RUU Ormas, terjadi kerancuan dan tidak ada defenisi yang jelas antara sebuah perkumpulan, LSM dan ormas.

"Ada kerancuan pada pasal 10, ada entitas berbeda. Jadi harus ada UU Perkumpulan, UU LSM, UU Ormas. Tidak bisa dicampuradukkan sebagaimana yang terdapat dalam RUU Ormas," kata dia.

Ditambahkan, RUU Ormas ini juga membuka peluang bagi asing untuk merajalela di Indonesia. Sebab, dalam RUU itu, asing boleh mendirikan LSM di Indonesia dengan syarat yang mudah.

"Soal ormas asing, kita sangat terbuka terhadap mereka dan ini membahayakan kedaulatan negara kita. UU membuka jalan dan ruang bagi ormas asing. Seharusnya dijelaskan, misalnya ormas asing itu bekerja untuk kepentingan apa, apakah bisnis, karena bisa saja pendirian untuk kemanusiaan, tapi dibalik itu untuk mengeruk kekayaan kita," kata Yani.

Disamping itu, dirinya meminta DPR RI untuk tidak mempermalukan diri sendiri.

"Jangan sampai RUU ini di ujimaterikan setelah disahkan. Saya harap tidak harus tergesa-gesa untuk disahkan," kata politisi PPP itu.

Sementara itu, anggota DPR RI dari PKB, Abdul Kadir Karding saat interupsi menyatakan, saat ini banyak lembaga atau LSM asing di Indonesia.

"Berapa banyak lembaga-lembaga yang menerima dana asing dan itu sangat membahayakan. Negara harus mengatur lembaga asing tersebut," ujar Karding.

Saat ini, rapat paripurna DPR RI dihentikan sementara karena masih terjadi perdebatan dan dilakukan rapat pimpinan untuk lobi.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013