Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memproses pembayaran rapel upah bagi 87 ribu petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, berkas administrasi pembayaran rapel PJLP dapat diproses seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah akan dengan senang hati membantu percepatan pencairannya," kata Michael saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Michael menyebutkan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus memantau percepatan proses penyelesaian administrasi pembayaran rapel PJLP pada akhir pekan ini.

"Sehingga berkasnya dapat secepatnya langsung diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairannya kepada Kas Daerah (Kasda) pada 13 November 2023," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD minta Pemprov DKI setarakan gaji PJLP seusai UMP
Baca juga: Pemprov DKI bayar penuh rapel upah PJLP usai APBD-P 2023 sah

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen melakukan percepatan pemenuhan kewajiban pembayaran rapel PJLP yang tentunya akan membantu kesejahteraan mereka.

"Semoga pada pekan depan, rapel PJLP di seluruh OPD sudah selesai dibayarkan. Kita di Pemprov DKI Jakarta sangat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, termasuk PJLP," ujar Michael.

Pemprov DKI Jakarta telah berkomitmen membayar rapel upah petugas PJLP sesuai UMP DKI 2023, yakni Rp4,9 juta per bulan dicairkan pada November 2023.

Anggaran untuk pembayaran rapel upah PJLP tersebut sudah ada dan sudah dialokasikan ke APBD Perubahan DKI Jakarta 2023. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk membayar tunggakan penyesuaian gaji PJLP tersebut sebesar Rp300 miliar.

"Karena ada selisih Rp300 ribu kan dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta untuk sekitar 87 ribu PJLP," ujar Michael di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023