Dakwaan itu sungguh tidak logis,"
Roma (ANTARA News) - Mantan Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi pada Senin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan larangan berpolitik seumur hidup oleh pengadilan setelah terbukti bersalah dalam kasus pelacuran.
Dia juga didakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk menutupi skandal tersebut.
Pengacara Berlusconi segera menyatakan akan naik banding atas keputusan tersebut.
Dakwaan terhadap pemilik klub sepakbola AC Milan itu diajukan oleh jaksa penuntut dan dapat memantik gejolak serius dalam pemerintah koalisi Italia.
"Dakwaan itu sungguh tidak logis," kata pengacara Berlusconi, Niccolo Ghedini, di tengah para pendukung yang mencela keputusan para hakim Milan karena telah mengadili mantan perdana menteri Italia selama tiga periode itu.
Keputusan itu menjadi klimaks bagi pengadilan atas kasus yang telah menjadi incaran media selama dua tahun terakhir, yang kemudian disambut oleh sorak sorai dan tepuk tangan demonstran anti-Berlusconi di luar gedung pengadilan.
Namun tidak demikian bagi kroni sang raja media Italia itu, yang menyebut keputusan itu dengan istilah seperti "kudeta politik dan memalukan".
Juru bicara Berlusconi, Paolo Bonaiuti misalnya, yang mengatakan " upaya tersebut merupakan bagian dari langkah untuk menghapus pengaruh Berlusconi dari peta politik.. tetapi upaya yang telah melampaui batas kredibilitas itu akan gagal".
Sementara anaknya, Marina Berlusconi, menyebut hal itu sebagai tontonan tidak jelas yang sama sekali tak berkaitan dengan keadilan serta putusan bersalah atas ayahnya sudah siapkan sejak semula.
Profesor politik American University di Roma, James Walston, mengatakan putusan tersebut akan semakin memperkuat pepecahan yang ada di kabinet.
"Para pendukung Berlusconi membelanya dengan semangat yang lebih dari sebelumnya, mereka memercikkan api dan darah," katanya.
Menteri Dalam Negeri Italia, Angelo Alfano, yang juga sekretaris se-partai Berlusconi mengatakan putusan itu "lebih buruk dari skenario yang terburuk".
Pemerintahan koalisi Italia bergantung terhadap dukungan Partai Kebebasan Rakyat (PDL), dan para pengamat mengatakan sang milyuner bisa saja mencabut dukungannya di pemerintahan.
Berlusconi sendiri sejauh ini belum memberikan tanggapan apapun terkait putusan pengadilan tersebut.
Meskipun demikian, Berlusconi tidak akan berada dalam sel tahanan karena ada aturan keringanan hukuman bagi terdakwa di Italia bagi orang yang berusia di atas 70 tahun.
Pengadilan tersebut mengadili tindakan Berlusconi ketika menjabat sebagai perdana menteri pada 2010, ketika dia dituduh menyelenggarakan pesta erotis di kediaman mewahnya di luar kota Milan.
Berlusconi dituduh membayar jasa seks kepada seorang pelacur kelahiran Maroko bernama Karima El-Mahroug, yang saat itu masih berusia 17 tahun.
Dia juga dituduh menelepon kantor polisi untuk membebaskan Karima dari penahanan ketika wanita itu ditangkap atas kasus pencurian.
Dalam pembelaannya Berlusconi mengklaim bahwa Karima adalah keponakan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dan dia ingin menghindari insiden diplomatik atas kasus itu, tetapi para penuntut bersikeras bahwa hal itu merupakan upaya untuk menutupi hubungan skandal mereka, demikian AFP.
(P012/M014)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013