Tahun depan atau 2024 sudah masuk proses legalisasi perpres.

Tanjung Selor (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan ekspose akhir Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

"Ekspose ini spesifik pada wilayah perencanaan (WP) Tau Lumbis-Labang dan Pusat Pelayanan Utama (PPU) Nunukan," kata Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IV Kristi Elisabet Lengkong, di Nunukan, Jumat.

Kegiatan ekspose itu juga dihadiri Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Eko Budi Kurniawan, secara daring.

Kristi Elisabet mengatakan penataan ruang ini dilakukan mewujudkan WP Tau Lumbis-Labang sebagai kawasan perbatasan negara yang mandiri dan berkelanjutan berbasis pengolahan hasil hutan dan budaya lokal.

Dia menyampaikan, banyak masukan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang perlu diakomodir dalam rencana detail tata ruang.

Salah satunya terkait dengan aset pertahanan keamanan, kawasan peruntukan industri Mansapa, serta kegiatan berusaha dan nonberusaha agar tidak menjadi masalah ke depan setelah peraturan presiden (perpres) ini sudah ditetapkan.

"Kita mau apa yang kita hasilkan dapat terimplementasi dengan baik dan ini untuk masyarakat yang ada di kawasan perbatasan negara khususnya di Kabupaten Nunukan," ujarnya.

Hasil pertemuan antara tim Kementerian ATR/BPN dengan pihak Pemerintah Kabupaten Nunukan akan diolah kembali.

Ia menyatakan tahun depan atau 2024 sudah masuk proses legalisasi perpres.

Dalam pembahasan kali di Nunukan disampaikan beberapa hal penting, antara lain menyetujui muatan Rancangan Perpres tentang RDTR KPN WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan.

Adapun pemerintah daerah akan menyusun surat pernyataan komitmen untuk pemenuhan ruang terbuka hijau pada RDTR Kawasan Perbatasan Negara WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan juga mendukung proses legalisasi rancangan perpres tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan presiden.

"Selanjutnya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan terkait penajaman muatan Rancangan Perpres RDTR ini," demikian Kristi Elisabet.
Baca juga: Kunjungi perbatasan, Mensos upayakan akses kebutuhan pokok lebih mudah
Baca juga: Pemprov Kaltara minta DPR-RI dan Pusat bantu pemulihan dampak banjir

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023