Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya perihal supervisi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami seharusnya mengundang penyidik Polda Metro dan hadir hari ini, hari Jumat pukul 09.00 WIB, tapi ada surat, tidak bisa, maka akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Ali menerangkan undangan rapat koordinasi tersebut adalah tindak lanjut dari surat permohonan supervisi dari pihak Polda Metro Jaya.
"Untuk menuju supervisi tentu harus melewati koordinasi lebih dulu, karena ada syarat-syarat di peraturan presiden dan di KPK sendiri bahwa supervisi itu ada setelah melalui koordinasi," kata Ali.
Meski demikian Ali belum bisa memberikan keterangan lebih detail, mengenai mengatakan rapat koordinasi tersebut akan dilaksanakan. Namun memastikan rapat koordinasi tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan sudah mendapat surat persetujuan terkait surat permintaan supervisi atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dilakukan surat menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan dari penyidik menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/11).
Menyusul perkembangan positif tersebut, Trunoyudo mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas koordinasi yang sudah dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Trunoyudo menyebut supervisi tersebut bertujuan agar penyidik dalam melakukan proses penyidikan bisa berlangsung efisien dan efektif.
"Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis ya. Artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan," katanya.
Selain itu Trunoyudo juga menyebutkan sebanyak 75 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL.
Baca juga: KPK akan koordinasikan soal supervisi perkara di Polda Metro
Baca juga: KPK cegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan di Kemenkes
Baca juga: KPK: "Asset recovery" perlu dioptimalisasi untuk beri efek jera
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023