Tantangan yang harus segera adalah menjelaskan secara detail kepada sektor industri, tahapan-tahapan apa setelah bergabungnya Indonesia dalam FATF. Roadmap-nya seperti apa, lalu dia (industri keuangan) kan akan konvergen dengan aturan-aturan di FATF
Jakarta (ANTARA) - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto memandang bahwa pemerintah perlu melakukan langkah tindak lanjut bersama dengan lembaga keuangan, seiring masuknya Indonesia dalam keanggotaan Financial Action Task Force (FATF).
"Tantangan yang harus segera adalah menjelaskan secara detail kepada sektor industri, tahapan-tahapan apa setelah bergabungnya Indonesia dalam FATF. Roadmap-nya seperti apa, lalu dia (industri keuangan) kan akan konvergen dengan aturan-aturan di FATF itu," kata Eko saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Menurut Eko, keanggotaan Indonesia dalam FATF tentu menimbulkan konsekuensi bagi lembaga keuangan. Pemerintah diharapkan selalu memastikan lembaga keuangan patuh terhadap rekomendasi yang diberikan FATF dalam rangka mendukung komitmen antipencucian uang dan pemberantasan kejahatan lainnya di sektor keuangan.
Eko menilai, lembaga keuangan di Indonesia pada dasarnya sudah cukup memiliki kesadaran mengenai sejumlah standar pengaturan yang ditetapkan internasional. Hanya saja, keselarasan terhadap standar-standar FATF perlu dipastikan kembali mengingat Indonesia saat ini sudah menjadi anggota penuh FATF.
"Ini hanya untuk menegaskan saja apa yang perlu ditambahkan atau dikurangi (standar di sektor keuangan) dengan adanya keanggotaan ini, dalam konteks bagaimana nanti koordinasi antara pemerintah dengan stakeholder-nya itu, terutama sektor keuangan," kata dia.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga memandang pemerintah bersama sektor keuangan perlu melakukan harmonisasi secara menyeluruh dengan ketentuan FATF.
"Tugas pemerintah adalah mempercepat pembentukan aturan turunan sebagai langkah harmonisasi peraturan Indonesia dengan standar FATF. Begitu juga lembaga keuangan mulai dari perbankan, asuransi, hingga koperasi bisa menerapkan standar FATF," kata Bhima saat dihubungi terpisah.
Percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset serta perubahan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait pengawasan transaksi keuangan juga dinilai penting untuk dilakukan karena berdampak pada tingkat kepatuhan Indonesia terhadap rekomendasi FATF.
"Dengan adanya perampasan aset negara, (pemerintah) dapat melakukan penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara dari hasil korupsi dan kejahatan pencucian uang. POJK dan PBI diperlukan untuk menyesuaikan standar FATF dengan operasional jasa keuangan. (Hal tersebut) akan berdampak langsung pada kepatuhan Indonesia terhadap FATF," kata Bhima.
FATF merupakan organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
Indonesia secara resmi diterima menjadi anggota tetap ke-40 FATF setelah melalui serangkaian pengujian. Keanggotaan Indonesia disampaikan oleh Presiden FATF dalam penutupan plenary meeting FATF di Paris, Perancis, pada 27 Oktober lalu dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 November lalu.
Baca juga: Ekonom: Keanggotaan RI di FATF diharapkan positif pada investasi
Baca juga: MAKI sebut RI anggota FATF beri banyak manfaat
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023