Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merencanakan lima strategi percepatan industrialisasi di Indonesia pada 2013 untuk menghadapi tantangan ASEAN Economic Community (AEC).


"AEC 2015 akan menjadikan Indonesia sebagai tujuan pasar bagi produk-produk negara ASEAN lain sekaligus memberikan peluang untuk memperluas pasar bagi produk industri nasional," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, dalam siaran pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Senin.


Lima strategi akselerasi industri nasional Kementerian Perindustrian tersebut yaitu (1) mendorong partisipasi dunia usaha dalam pembangunan infrastruktur, (2) percepatan proses pengambilan keputusan untuk menyelesaikan hambatan birokrasi, dan (3) reorientasi kebijakan ekspor bahan mentah dan sumber energi.


Strategi berikutnya, (4) mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing dan (5) meningkatkan integrasi pasar domestik.


Ansari mengatakan percepatan itu bertujuan mendorong pertumbuhan sektor industri sebagai katalis utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.


Pemerintah Indonesia, melalui Kemenperin, memprioritaskan pengembangan sembilan sektor industri yang meliputi (1) industri berbasis agro seperti CPO, kakao, dan karet; (2) industri produk olahan ikan; (3) industri tekstil dan produk tekstil; dan (4) industri alas kaki, kulit, dan barang kulit.


Kemudian (5) industri mebeler; (6) industri makanan dan minuman; (7) industri pupuk dan petrokimia; (8) industri mesin dan peralatannya; serta (9) industri logam dasar, besi, dan baja.


“Untuk mengamankan pasar dalam negeri, pemerintah meningkatkan daya saing tujuh sektor industri yakni industri otomotif, industri elektronika, industri semen, industri pakaian jadi, industri alas kaki, industri makanan dan minuman, serta industri furniture,” kata Ansari.


Sementara, kebijakan lintas sektoral pemerintah untuk menghadapi AEC 2015 yaitu (1) mengintensifkan sosialisasi AEC 2015 kepada stakeholder industri; (2) mengusulkan percepatan pemberlakuan safeguard dan anti-dumping; dan (3) menambah fasilitas laboratorium uji.


Kebijakan lintas sektoral lain yaitu (4) meningkatkan kompetensi SDM industri; (5) penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada masing-masing sektor industri; (6) penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM); serta (7) pengembangan wirausaha baru industri. (I026)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013