Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mencermati draft terakhir dari Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang akan disahkan DPR RI melalui rapat paripurna, Selasa (25/6).
"Kami akan mencermati (draft terakhir) RUU Ormas. Fraksi PKS beralasan berbagai klausul yang terdapat dalam pasal-pasal RUU Ormas berpotensi mengebiri kebebasan berserikat masyarakat. Bila tak sesuai, FPKS akan menolak," kata Ketua DPP Bidang Komunikasi dan Informasi DPP PKS, Mardani Ali Sera, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Dikatakan anggota Komisi I DPR RI itu, poin yang ditolak PKS dalam RUU Ormas adalah keharusan menggunakan azas Pancasila bagi seluruh ormas dan eksistensi ormas asing di Indonesia.
"RUU Ormas harus menjadi jalan bagi penguatan civil society. Bukan malah sebaliknya. Ormas bahkan bisa menjadi pilar kelima demokrasi setelah eksekutif, legislatif, yudikatif, pers," katanya.
Terkait rapat paripurna besok, FPKS akan mencermati berbagai perubahan-perubahan positif dalam draft RUU Ormas. "Saya mau tanya (di sidang paripurna) perubahannya apa saja dan apakah sudah sesuai dengan keinginan PKS dan ormas yang ada," ujarnya.
(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013