...kami sepakat naiknya 15 persen...
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan bahwa para pemangku kepentingan dan Organisasi Angkutan Darat telah menyepakati kenaikan tarif angkutan darat dan laut sebesar 15 persen.
"Atas kesepakatan bersama dengan Organda dan stakeholder termasuk di pelabuhan dan terminal, kami sepakat naiknya 15 persen," kata Menteri Perhubungan di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Ia menyadari jika kenaikan tarif angkutan tidak dapat dihindari seiring kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) mengingat harga BBM sangat berpengaruh pada operasional angkutan.
"Kenaikan 15 persen sudah kami bicarakan bersama-sama. Dan kami juga sudah teken (menandatangani) peraturan menterinya," ujarnya. Peraturan Menteri Perhubungan itu berlaku mulai Minggu (23/6).
Ia berharap untuk tarif angkutan di dalam kota/kabupaten dapat menyesuaikan sesuai keputusan kepada daerah masing-masing.
Pemerintah, kata dia, menilai kenaikan 15 persen itu sudah mencukupi sehingga dinas-dinas perhubungan daerah akan melakukan pengawasan untuk mencegah pelanggaran.
"Tim sudah bergerak untuk mengawasi, jangan sampai ada yang lebih. Ada sanksi-sanksi sesuai yang diatur," katanya seraya menekan agar jangan sampai tarif angkutan umum tidak terjangkau oleh rakyat.
Untuk pelabuhan, kata dia, pihak operator telah setuju untuk memberikan keringanan biaya-biaya operasional.
Sementara itu angkutan udara dan kereta api, menurut Menhub, tidak mengalami kenaikan. Angkutan udara menggunakan avtur sedangkan kereta api telah memperoleh subsidi.
Pada Jumat (21/6), pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi yang mulai berlaku Sabtu (22/6) pukul 00.00 wib. Harga premium yang semula Rp4.500 menjadi Rp6.500 sementara solar dari Rp4.500 menjadi Rp5.500.
Pewarta: GNC Aryani
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013
di koridor slipi kalo tidak salah koridor 17 seharga Rp. 10.000...tepatnya hari minggu tanggal 23 juni 2013, koridor tidak menjual tiket APTB dengan alasan pejaganya menjawab pihak busnya tidak ada konfirmasi kenaikan dengan pihak trans, sehingga dengan terpaksa saya beli tiket trans dahulu seharga Rp. 3.500 dan bayar tiket dalam bus seharga Rp. 12.000...bagaimana pihak trans menyikapinya kalau saya hitung kenaikannya menjadi 50 %>>??