Lembaga Penjamin Polis (LPP) bertujuan untuk melindungi pemegang polis apabila perusahaan asuransi tiba-tiba terpaksa ditutup.
Bandung (ANTARA) - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto menyampaikan bahwa pihaknya menggandeng berbagai asosiasi asuransi dalam perancangan aturan Program Penjaminan Polis (PPP), ditargetkan akan rampung dan dimplementasikan pada 2028.
"Jadi tim yang ada di LPS menggandeng asosiasi asuransi untuk mewakili industri, menggandeng pengawas dalam hal ini OJK, menggandeng KSSK dalam hal ini adalah Kemenkeu. Kami tidak lepas dari situ," kata Dimas dalam Media Workshop, di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Adapun pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
LPP bertujuan untuk melindungi pemegang polis apabila perusahaan asuransi tiba-tiba terpaksa ditutup.
Dimas menjelaskan, secara organisasi saat ini LPS telah menunjuk Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi nantinya akan bertugas menangani program penjaminan polis asuransi.
Sebelum diimplementasikan, struktur baru tersebut bertugas untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembuatan rancangan peraturan pelaksanaannya.
"Karena penjaminan polis itu unik. Perbankan ada di penjaminan LPS. Nah kalau polis programnya itu di peraturan pelaksanaannya, nah peraturan pelaksanaannya belum ada detailnya seperti preminya dalam bentuk apa, kemudian berapa coverage yang dijamin dan polis jenis apa yang dijamin," kata Dimas.
Selain itu, saat ini LPS juga tengah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM). Menurut Dimas, perbankan dan asuransi merupakan dua hal yang sangat berbeda. Oleh karena itu penting bagi lembaga penjamin untuk mempersiapkan SDM melalui berbagai pelatihan guna meningkatkan pemahaman terkait penjaminan polis asuransi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa skema penjaminan polis asuransi sudah banyak diterapkan di berbagai negara maju. Oleh karena itu, Program Penjaminan Polis dinilai penting untuk diterapkan di Indonesia saat ini.
Dengan adanya penjaminan dari LPP, maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian Indonesia.
"Sudah umum (penjaminan polis), di Kanada ada, Korea ada, walaupun kalau di negara-negara itu ada yang dijadikan satu, ada yang dipisahin. Kalau di Jepang dipisahin, Kanada jadi satu, Amerika dibedain. Jadi sudah umum, cuma praktiknya dipisahin," katanya pula.
Baca juga: LPS persiapkan program penjaminan polis
Baca juga: LPS menerapkan mandat penjaminan polis asuransi per 12 Januari 2028
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023