Manokwari (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Jhon Wempi Wetipo mengatakan wilayah pemilihan calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2022 harus lebih spesifik.
Hal ini berkaitan dengan sebagian masyarakat wilayah adat Doberai dan Bomberai telah masuk ke Provinsi Papua Barat Daya yang dimekarkan dari Papua Barat beberapa waktu lalu.
"Suku-suku yang masuk Papua Barat harus lebih spesifik. Sebab, Perdasi Nomor 8 itu tidak spesifik," kata Jhon Wempi Wetipo di Manokwari, Kamis.
Ia menyarankan agar anggota MRPB periode 2023-2028 bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Provinsi Papua Barat segera merevisi Perdasi Nomor 8 Tahun 2022.
Upaya tersebut bermaksud mencegah permasalahan yang bakal terjadi saat proses pemilihan calon anggota MRPB periode berikutnya melalui rumusan wilayah secara eksplisit.
"Supaya suku-suku yang bukan dari Papua Barat tidak bisa mengikuti pemilihan, karena sudah ada provinsi sendiri," jelas Wempi Wetipo.
Ia menjelaskan satu dari empat calon anggota MRPB yang batal dilantik bersamaan dengan 29 anggota MRPB periode 2023-2028 dipengaruhi status kewilayahan adat.
Kondisi ini tidak boleh terulang kembali dalam proses pemilihan calon anggota MRPB pada lima tahun mendatang, sehingga seluruh mekanisme pemilihan berjalan lancar tanpa ada aksi protes.
"Satu perwakilan agama yang diusulkan itu bukan dari wilayah Papua Barat. Toleransinya hanya lima tahun, maka rumuskan ulang perdasinya," ujar Wempi Wetipo.
Ia menerangkan permasalahan kewilayahan adat juga terjadi di Provinsi Papua yang mengakibatkan beberapa calon MRP periode 2023-2028 dari pokja agama batal dilantik pada Selasa (7/11).
Ada tujuh wilayah adat di Tanah Papua yaitu Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago, Mee Pago, Doberai, dan Bomberai sehingga perlu dirumuskan secara jelas daerah pemilihan sesuai provinsi.
"Sekarang sudah ada enam provinsi di Tanah Papua yang awalnya hanya dua provinsi," ujar Wempi.
Ia mengakui banyak masyarakat asli Papua berpendapat bahwa agama bersifat universal, maka tidak perlu dipermasalahkan soal kewilayahan adatnya ketika pemilihan calon anggota Majelis Rakyat Papua.
Meski demikian, mekanisme pemilihan anggota lembaga representasi kultural dari unsur adat, agama dan perempuan telah diatur melalui peraturan daerah provinsi pada masing-masing provinsi.
"Aturan itu (perdasi) dibuat oleh pemerintah provinsi dan DPR tingkat provinsi. Tetapi sekarang sudah ada pemekaran, tidak bisa suku dari provinsi satu menjadi anggota MRP provinsi lainnya," tegas Wempi.
Perlu diketahui, pemerintah pusat telah memekarkan empat provinsi baru di Tanah Papua yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Provinsi Papua Barat Daya dimekarkan dari Papua Barat, sementara tiga provinsi lainnya dimekarkan dari Papua sebagai provinsi induk.
Dengan demikian, jumlah provinsi di Tanah Papua saat ini ada enam provinsi.
Baca juga: Wamendagri ingatkan anggota MRPB tidak berpolitik praktis
Baca juga: Wamendagri lantik 29 anggota Majelis Rakyat Papua Barat
Baca juga: Gubernur sebut ada 367 tanggapan publik terhadap calon anggota MRPB
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023