Jakarta (ANTARA) - PT. Insan Digital Services (IDS) meluncurkan Meteraiku.co.id, yaitu platform e-meterai (meterai digital) dan e-sign (tandatangan digital) yang dapat diakses di aplikasi web maupun mobile, bertujuan untuk memudahkan proses pengesahan dokumen.
e-Meterai dari Meteraiku ini merupakan bentuk digital dari meterai kertas yang digunakan untuk kepentingan dokumen elektronik dan sudah mendapat ijin resmi dari PERURI dan Direktorat Jenderal Pajak, dan menggunakan teknologi yang diawasi oleh PERURI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Setiap penggunaan e-meterai atau e-sign memiliki digital stamping yang dapat memverifikasi data diri pengguna e-meterai atau e-sign yang diklaim terjamin keamanannya.
“Dengan adanya e-meterai dan e-sign, maka masyarakat dapat melakukan proses negosiasi secara online dan melanjutkan proses pengesahan dokumen secara digital, tanpa harus meluangkan waktu untuk bertemu langsung. Banyak waktu yang dapat di hemat, dokumen tetap aman," ujar Direktur Utama PT. IDS Alkahfi Dalle dalam rilis pers, Kamis.
Baca juga: Peruri imbau masyarakat waspadai penjualan meterai elektronik palsu
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat 1, dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas di mata hukum, sehingga dapat dinobatkan sebagai alat bukti hukum yang sah. e-Meterai dinilai memiliki keabsahan hukum yang sama layaknya meterai kertas yang lebih umum digunakan.
Meteraiku menyediakan dua pilihan akun personal dan enterprise, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pengguna, sehingga baik pekerja maupun pelaku usaha dapat menggunakan Meteraiku.
Pembelian stok e-meterai dan e-sign juga relatif mudah karena Materaiku menyediakan payment gateway yang terintegrasi dengan berbagai sistem pembayaran seperti Go-Pay, OVO, dan virtual account dari berbagai bank di Indonesia.
Terkait penggunaan platform Meteraiku, pengguna dapat membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi form data diri di halaman pendaftaran Meteraiku. Setelah itu, pengguna diminta untuk melakukan proses verifikasi data diri melalui sistem KYC yang terintegrasi dalam platform Meteraiku.
Untuk menggunakan Meteraiku, butuh tiga langkah yaitu unggah, pasang, dan simpan. Dokumen yang sudah dilengkapi dengan e-meterai maupun e-sign, kemudian dapat dilihat dan diunduh di tempat penyimpanan masing-masing akun.
Ke depannya, PT. IDS menyatakan akan terus berinovasi untuk mengembangkan produk-produk digital lainnya yang menjawab kebutuhan dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi bisnis para pelaku usaha dan masyarakat.
Baca juga: Peruri jalin kerja sama dengan DJKN manfaatkan layanan solusi digital
Baca juga: Finnet sediakan e-Meterai untuk seleksi CPNS
Baca juga: Finnet menggandeng Indomaret untuk penetrasi e-Meterai
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023