Hingga Oktober 2023, realisasi sudah mencapai Rp29,57 triliun atau 74,35 persen, sehingga kami optimistis akhir tahun bisa mencapai target
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, yakin bisa mencapai target penerimaan cukai selama 2023 sebesar Rp39,8 triliun.
"Hingga bulan Oktober 2023, realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp29,57 triliun atau 74,35 persen, sehingga kami optimistis akhir tahun bisa mencapai target," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan secara aktual yang sudah masuk ke kas negara sebesar Rp29,57 triliun. Akan tetapi secara acrual target tersebut sudah tercapai di bulan Oktober 2023.
Alasannya, imbuh dia, dari jumlah perusahaan rokok yang memesan pita cukai hingga akhir September 2023 serta perusahaan yang memanfaatkan tunda bayar pemesanan pita cukai.
Untuk tunda bayar maka pabrik yang sudah memesan pita cukai bisa mengambilnya. Nanti pabrik diberi kesempatan melunasinya dua bulan ke depan.
Baca juga: Primkopti: Harga kedelai impor di Kudus capai Rp12.550 per kg
Baca juga: KIHT Kudus dapat anggaran Rp4,1 miliar untuk tambah gudang produksi
Selain itu, sejumlah perusahaan rokok juga memesan pita cukai dan pembayarannya ketika pesanan jadi.
"Sehingga, kami sudah tahu selama dua bulan ke depan yang target penerimaan cukai yang dibebankan kepada KPPBC Kudus sudah tercapai," ujarnya.
Menurut dia, target tersebut bisa dicapai berkat sinergi dengan berbagai pihak di Kabupaten Kudus, salah satunya Pemkab Kudus yang gencar menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Selain itu, KPPBC Kudus juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.
Tercatat selama periode Januari-Oktober 2023, pihaknya berhasil mengungkap 141 kasus rokok ilegal di wilayah kerja KPPBC Kudus. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 15,98 juta batang rokok dengan nilai mencapai Rp20,1 miliar.
Hal itu dalam rangka memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di Tanah Air.
Baca juga: Seskab: Ahli waris PT Pura harus berinovasi buat produk berteknologi
Baca juga: Dishub Kudus berlakukan pembayaran parkir non-tunai
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023