Kasus ini tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta aparat penegak hukum untuk memproses hukum pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan (17) di Gowa, Sulawesi Selatan.
"Kasus ini tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Proses hukum harus dilanjutkan karena pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
"Jika pelaku memenuhi unsur melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, maka para pelaku terancam sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pemberatan dan ditambahkan pidana tambahan dan tindakan," tambah Nahar.
Tidak hanya itu, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung semua tahapan penegakan hukum, maka menurut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, pada Minggu (29/10), terjadi pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan (17) yang diduga dilakukan oleh bantuan polisi (banpol) di Gowa, Sulawesi Selatan.
Awalnya korban dan dua sepupunya terjaring razia polisi karena membonceng motor bertiga.
Ketiganya pun dibawa ke pos polisi menggunakan mobil patroli.
Sementara pelaku diketahui berada di mobil patroli tersebut.
"Selama di perjalanan korban sudah dicabuli, dan sesampai-nya di pos, korban diduga diperkosa," kata Nahar.
Setelah kejadian, korban mengalami sakit di bagian dada, diduga dampak kekerasan seksual dan pascaoperasi tumor payudara.
Korban juga terindikasi mengalami guncangan psikis pascakejadian pemerkosaan yang menimpanya. Korban pun merasa malu dan enggan melanjutkan pendidikan.
Baca juga: Kementerian PPPA dampingi remaja korban pemerkosaan di Gowa
Baca juga: Pemerintah berupaya pastikan hak korban pemerkosaan di Madiun dipenuhi
Baca juga: Kementerian PPPA kecam keluarga yang perkosa anak di Madiun
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023