Jakarta (ANTARA) - Warga korban kebakaran di Jalan Cibanteng III Gang 9 RW 007 Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, membersihkan lokasi bekas kebakaran setelah Kepolisian melepas garis polisi yang sebelumnya dipasang untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Koja Kompol M Syahroni, Danramil Koja Mayor TNI Didik Hendro Pidyanggoro dan Camat Koja Samsu Rizal Khadafi, Rabu, menyaksikan pelepasan garis polisi di lokasi kebakaran yang terjadi pada Jumat (3/11).

Penghuni rumah kini dibolehkan memulai pembersihan puing-puing dari bekas rumah yang terbakar. Kapolsek memberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengumpulkan barang-barang berharga yang masih tersisa di lokasi yang terbakar.

"Garis polisi yang sebelumnya terpasang sudah dilepas sebagai pertanda bahwa tempat kejadian perkara tersebut seutuhnya sudah diserahkan kepada warga yang terdampak kebakaran pada Jumat (3/11) malam," kata Syahroni.
Baca juga: Polisi cek lokasi pengungsi kebakaran yang akibatkan empat korban jiwa

Kapolsek Koja mengatakan sesuai dengan perintah Kapolres Metro Jakarta Utara bahwa olah tempat kejadian perkara kebakaran di lokasi tersebut sudah dinyatakan selesai.

Kebakaran rumah di Jalan Cibanteng III RW 007 Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak empat orang dalam satu keluarga.

Keempat korban meninggal dunia akibat terjebak di dalam rumah yang berada di dalam gang. Hal itu membuat mereka sulit mengevakuasi diri ketika api mulai membesar.

Terlebih kejadian yang terjadi pada malam menjelang dinihari itu merupakan waktu yang dimanfaatkan warga untuk beristirahat.

Baca juga: Lahan kosong di Rorotan terbakar gara-gara bara puntung rokok

Identitas korban meninggal dunia, yakni ayah Didik (40), ibu Anisa (35), anak perempuan Fatin (12) dan balita Fatih (5). Mereka menghuni salah satu rumah yang dilanda kebakaran.

Penyebab kebakaran masih diselidiki dan polisi menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk mendalami kemunculan api. Namun dugaan sementara, penyebab kebakaran yang menimbulkan kerugian hingga Rp250 juta itu adalah arus pendek listrik (korsleting).

Selanjutnya, anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Rawa Badak Utara akan menyemprot cairan desinfektan di sekitar bangunan yang terdampak kebakaran untuk menghilangkan aroma tidak sedap dan mensterilkan lokasi.

Petugas gabungan juga menggelar kerja bakti mengeluarkan puing-puing dari rumah yang terbakar, dibantu jajaran RT/RW, Dasawisma, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, Koramil 02 Koja serta unsur terkait lainnya.

"Kami kerahkan semua 170 personel untuk membantu pembersihan," kata Syahroni.

Baca juga: 200 KK yang rumahnya terbakar di Jakut mengungsi ke tenda BPBD

Warga yang terdampak kebakaran berjumlah 31 orang. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes
Polisi Gidion Arif Setyawan telah menyalurkan bantuan uang tunai kepada keluarga yang terdampak, sedangkan Polsek Koja memberikan bantuan tambahan berupa bantal, guling dan selimut.

Camat Koja Samsu Rizal Khadafi didampingi Lurah Rawa Badak Utara Nani menyatakan, pihaknya membantu warga yang terdampak kebakaran dalam hal kepengurusan administrasi kependudukan.

Petugas di bawah koordinasi Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan membantu warga mengurus segera dokumen kependudukan yang dibutuhkan. "Warga cukup mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Rawa Badak Utara," katanya.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023