Adanya praktik-praktik tindak pidana oleh mafia tanah menjadikan permasalahan pertanahan makin kompleks.Jakarta (ANTARA) -
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan bahwa Satgas Antimafia Tanah telah mengungkap 86 perkara terkait dengan tindak pidana di bidang pertanahan.
"Sebanyak 45 perkara di antaranya P-21, sebanyak 17 perkara SP-3, sebanyak 22 perkara dalam penyidikan, serta masih ada dua perkara dalam penyelidikan dengan penyelamatan aset tanah seluas 8.018 hektare senilai kurang lebih Tp13 triliun," kata Komjen Pol. Wahyu Widada saat menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Antimafia Tanah menggantikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Pusat, Rabu.
Komjen Pol. Wahyu mengapresiasi kerja satgas bidang pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan yang berhasil menyelesaikan seluruh target operasi.
"Apresiasi kepada 12 provinsi yang telah menyelesaikan target operasi utama dan target operasi tambahan. Pencapaian tersebut adalah hasil sinergitas antara polda, Kementerian ATR/BPN, dan kejaksaan tinggi," katanya.
Salah satu pencapaian Satgas Antimafia Tanah yang perlu diapresiasi, kata Wahyu, merupakan penyelesaian permasalahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Jatikarya dengan estimasi penyelamatan aset negara senilai Rp10 triliun.
"Permasalahan sertifikat hak pakai Jatikarya ditangani oleh satgas berhasil diungkap pada dugaan tindak pidana pemalsuan terhadap 79 hak yang dijadikan landasan bukti kepemilikan," kata Komjen Pol. Wahyu.
Kabareskrim menyebutkan proses memperoleh hak kepemilikan atas tanah terdapat tiga jenis permasalahan pertanahan yang sering muncul, yaitu sengketa tanah, konflik tanah, dan pertahanan tanah.
"Adanya praktik-praktik tindak pidana oleh mafia tanah menjadikan permasalahan pertanahan makin kompleks, dan akhirnya merujuk pada timbulnya konflik di tengah masyarakat. Dengan demikian, mengganggu pembangunan nasional serta iklim investasi di Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia, kata Wahyu, berkomitmen penuh memberantas mafia tanah di Tanah Air dan mendorong kepastian hukum atas tanah dengan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: Satgas Antimafia Tanah amankan lahan Jatikarya senilai Rp10 triliun
Baca juga: Bareskrim tetapkan 10 tersangka kasus mafia tanah Cakung
Baca juga: Satgas Antimafia Tanah amankan lahan Jatikarya senilai Rp10 triliun
Baca juga: Bareskrim tetapkan 10 tersangka kasus mafia tanah Cakung
Pewarta: Rina Nur Anggraini
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023