Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan sosialisasi pencegahan perundungan di satuan pendidikan sebagai upaya mencegah perundungan antar-siswa, menyusul terjadinya kasus perundungan yang menimpa siswa SDN di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
"Tim kami telah berkoordinasi dengan Polres dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bekasi, yang rencananya dengan pihak sekolah juga melakukan sosialisasi mencegah bullying," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPAI: Sekolah terapkan Permendikbudristek 46 untuk Cegah perundungan
Sosialisasi tersebut, termasuk penguatan psikologis bagi guru dan anak terdampak perundungan.
Nahar menekankan pentingnya penerapan kebijakan satuan pendidikan yang ramah anak sebagai salah satu upaya mencegah perundungan/bullying terhadap anak.
Setiap satuan pendidikan juga harus mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Sebelumnya, seorang siswa SD Negeri berinisial F (12) diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya di sekolah di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Akibat perundungan yang menimpanya pada Februari 2023, kaki F mengalami cedera dan infeksi.
Kondisi kaki F kemudian semakin memburuk dan harus dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Baca juga: Polres Malang periksa sejumlah saksi terkait perundungan siswa SD
Baca juga: Pemprov Jabar pastikan penanganan kasus perundungan Tasikmaya maksimal
Sejumlah dokter dari rumah sakit yang berbeda mendiagnosis F mengalami kanker tulang dan harus dilakukan amputasi pada kaki kirinya.
Saat ini F masih dalam tahap pemulihan di RS Kanker Dharmais, Jakarta, setelah menjalani tindakan amputasi pada kaki kirinya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023