Ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjungpinang, Kepri dengan total ABK sejumlah 44 warga negara IndonesiaJakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan ketiga kapal berhasil ditangkap saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 11.
"Jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) tiga unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ungkap Adin di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu.
Ketiga kapal yang ditangkap di antaranya Kapal Motor (KM) CC (16 gross ton/GT), KM RI (15 GT), dan KM PI (6 GT).
Ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjungpinang, Kepri dengan total ABK sejumlah 44 warga negara Indonesia.
Baca juga: KKP kubur paus terdampar di Gili Trawangan
Baca juga: KKP: Kapal isap pasir laut MV VOX MAXIMA masih disegel
"Sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha," ujarnya.
Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 Masehi.
"Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam," tutur Adin.
Adin melanjutkan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Baca juga: Indonesia - Spanyol negosiasikan pengadaan 10 unit kapal pengawas
Baca juga: Dirjen PSDKP: Dua kapal pengawas perikanan selesai dibangun akhir 2023
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023