Kalau perlu lingkup-nya pendamping itu tidak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk, ke, atau, dari provinsi
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya mengenai peningkatan gaji dan masa jabatan perangkat desa.

"Kami menyampaikan tentang perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna-tugas untuk perangkat desa dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian," kata Dewan Panasihat DPN PPDI Muhammad Asri Anas setelah bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan itu, Anas mengatakan DPN PPDI menyampaikan pokok pikiran mengenai revisi UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, sekaligus memaparkan yang belum termuat dalam rancangan revisi UU Desa.

Menurut dia, Presiden Jokowi setuju untuk mengevaluasi kesejahteraan perangkat desa. Presiden, kata Anas, akan memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar mengevaluasi kesejahteraan perangkat desa.

Anas menjelaskan dalam revisi UU Desa, PPDI juga sudah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM), yang di antaranya, mengenai masa jabatan kepala desa.

Baca juga: Pewakilan perangkat desa Kaltim mengadukan nasib ke DPR RI

Baca juga: Baleg DPR terima audiensi dengan PPDI


"Menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden tentu DPN PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi pertama sembilan tahun, kedua delapan tahun dua periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke delapan tahun dua periode," ujarnya.

Anas berharap DPR juga segera memroses revisi UU Desa karena Pemerintah juga menyerahkan DIM. "Kalau perlu sebelum pemilu kita berharap ini diketuk," kata dia.

DPN PPDI juga menyampaikan harapan agar dana desa mencapai Rp5 miliar per desa. Namun, penyaluran dana desa itu tetap proporsional yang mengacu dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan lainnya.

"Prinsipnya Presiden setuju, tapi prinsipnya proporsional itu adalah melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya. Ini tentu menjadi kabar baik untuk disampaikan teman-teman desa, 74 ribu (desa) DPN PPDI berjuang untuk kemajuan desa kita di seluruh Indonesia," ujar dia.

DPN PPDI juga mengusulkan mengenai perubahan pola rekrutmen tenaga pendamping desa. Ia mengatakan tenaga pendamping desa perlu berasal dari jajaran putra-putra terbaik desa tersebut, atau tidak lagi berasal dari daerah lain.

"Kalau perlu lingkup-nya pendamping itu tidak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk, ke, atau, dari provinsi," ujarnya.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023