Medan (ANTARA) – Bea Cukai bersama Polda Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap 150 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta di wilayah Langkat, Sumatera Utara, pada Minggu (05/11). Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.


Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya, menjelaskan bahwa kapal yang mengangkut ballpress tersebut sudah diawasi sejak di perairan wilayah Kepulauan Riau dengan informasi bahwa kapal akan menuju ke wilayah Sumatera Utara. “Setelah petugas mengawasi beberapa wilayah, kapal tersebut didapati berada di wilayah Secanggang, Kabupaten Langkat.”


Tim melakukan penyisiran pada jalur angkutan darat dan berhasil menindak 3 unit truk yang mengangkut ballpress pakaian bekas di daerah Stabat. “2 unit truk pengangkut ballpress kami amankan beserta pengemudinya, sedangkan 1 unit truk lainnya diamankan dalam kondisi sudah terparkir tanpa pengemudi di bahu jalan KM 21 jalur tol Stabat-Medan,” tambah Parjiya.


Parjiya menambahkan bahwa tim juga berhasil menemukan 1 unit kapal dengan kondisi sudah ditinggalkan oleh awaknya di wilayah perairan Secanggang yang diduga digunakan untuk mengangkut ballpress melalui jalur laut. Selanjutnya, kapal tersebut ditarik ke dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan.


Operasi penegakan hukum bersama ini merupakan salah satu bentuk implementasi fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat. “Bea Cukai berperan melindungi masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia,” ujar Parjiya.


Terakhir, Parjiya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat dalam operasi penegakan hukum ini. Parjiya mengimbau agar instansi pemerintah senantiasa menjaga sinergi yang kuat dengan masyarakat dalam menghalau masuknya barang bekas ilegal guna melindungi industri dalam negeri, UMKM, dan ekonomi Indonesia.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023