Selama ini kita banyak membuat kemacetan ke arah puncak. Nah, ke depan bisa ke Pulau Seribu
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta pemerintah provinsi DKI mengembangkan ekonomi dan pariwisata Kepulauan Seribu seusai Pencabutan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 1992 yang membahas tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
"Tujuan utamanya adalah pengembangan Pulau Seribu yang ditopang oleh payung undang-undang, dan untuk menyejahterahkan masyarakat,” kata Khoirudin di gedung DPRD DKI, Selasa.
Khoirudin menuturkan pencabutan Perda tersebut sangat logis lantaran sudah tidak relevan.
Terlebih, saat ini gugus Pulau Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi dan bukan lagi bagian dari Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2011 tentang rencana induk pengembangan pariwisata Nasional tahun 2010-2025, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Staregis Pariwisata Nasional.
Oleh karena itu, dia berharap dicabutnya Perda nomor 1992 ini mampu menjadikan Kepulauan Seribu sebagai alternatif tempat wisata bagi warga DKI.
Lebih lanjut, serta mampu mengembangkan wilayahnya yang selama ini bertentangan dengan regulasi dan kebijakan di Perda tersebut.
“Selama ini kita banyak membuat kemacetan ke arah puncak. Nah, ke depan bisa ke Pulau Seribu didukung transportasi yang memadai," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono menyampaikan urgensi pencabutan Perda nomor 11 tahun 1992.
Menurut Heru, berdasarkan fakta secara kewilayahan, Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi karena sudah memiliki dua wilayah Kecamatan.
“Perda Kepulauan Seribu 1992, masih wilayahnya Jakarta Utara, sekarang kan sudah Kabupaten Kota,” jelas Heru.
Selanjutnya, sembilan Fraksi di DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan pandangan umum terkait Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara pada Selasa (14/11) pekan depan.
Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu bangun RSUD baru di Pulau Karya
Baca juga: Heru cabut Perda tentang Tata Kelola Kepulauan Seribu
Baca juga: DKI tutup sementara pulau latar pada film "Petualangan Sherina 2"
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023