Kupang (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan tiga skenario harga pokok angkutan (HPA) untuk menghadapi rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Bruno Kupok di Kupang, Jumat mengatakan, tiga skenario HPA itu mengacu pada besaran kenaikan harga BBM seperti yang diberitakan media massa selama ini, yakni Rp1.000 per liter, Rp1.500, atau Rp2.000 per liter.
Oleh karena itu, tambahnya, hitungan penaikan tarif angkutan juga berpatokan pada besaran kenaikan tersebut.
"Langkah ini dilakukan agar pada saat pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, Pemerintah NTT bisa segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) harga pokok angkutan (HPA)," katanya.
Menurut dia, HPA yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur NTT nantinya adalah penentuan tarif batas atas dan batas bawah untuk dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan Organda dalam menentukan tarif angkutan.
"Kami targetkan paling lambat dua hari setelah pengumuman kenaikan tarif BBM, HPA sudah ditandatangani gubernur dan penentuan tarif angkutan dalam kota maupun angkutan desa sudah bisa ditetapkan bersama Organda," katanya.
Tarif angkutan kota di Kupang saat ini sebesar Rp2.000 untuk penumpang umum dan Rp1.000 untuk mahasiswa dan pelajar.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013