proses digitalisasi lebih objektif, dimana semua prosesnya melalui digital. Apabila, melalui perorangan pasti menimbulkan tindakan gratifikasiPalembang (ANTARA) - Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari menyebutkan digitalisasi salah satu upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Agustina saat diwawancarai di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, mengatakan salah satu solusi dampak upaya pencegahan korupsi itu dengan beralih ke digitalisasi.
"Salah satu solusinya yaitu digitalisasi. Sebab proses digitalisasi lebih objektif, dimana semua prosesnya melalui digital. Apabila, melalui perorangan pasti menimbulkan tindakan gratifikasi," katanya.
Ia mengatakan penerapan digitalisasi itu seperti continuous auditing dan continuous monitoring, seperti yang dilakukan oleh BPKP.
"Dengan dua metode tersebut, kami bisa memonitor kalau ada pegawai BPKP tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan bisa kelihatan," jelasnya.
Menurut dia, saat ini sistem pemerintahan juga telah berbasis elektronik, maka pengawasannya juga harus berbasis elektronik.
"Karena sistem pemerintahan telah berbasis elektronik, pengawasannya pun harus berbasis elektronik, sehingga dapat mengurangi tindakan gratifikasi," ujarnya.
Selai itu, Agustina mengatakan diperlukan suatu cara dan pendekatan khusus untuk mencegah tindak kejahatan korupsi baik secara teoritik maupun instrumentatif yang akan digunakan sebagai acuan dalam memperbaiki birokrasi lembaga publik.
"Dengan melakukan upaya tersebut diharapkan juga mampu menghindari serta menekan jumlah kasus korupsi," kata Agustina.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Warmata mengatakan setiap tahun, KPK mengadakan survei penilaian integritas (SPI) ke setiap instansi pemerintah daerah dan pusat.
"Pada survei tersebut, ada beberapa hal yang kami soroti seperti penggunaan aset kantor, kendaraan pribadi, proseduer perizinan, penyalahgunaan perjalanan dinas, dan sebagainya," katanya.
Ia menjelaskan survei yang dilakukan pada tahun lalu, SPI rata-rata nasional sebesar 7,1 persen. Sedangkan Pemprov dan Pemda di Sumsel itu 6,5 persen.
"Hasil ini adalah buah cerminan untuk sektor mana saja yang masih rawan dan perlu diperbaiki," jelasnya.
Maka dari itu, KPK melakukan asistensi kepada BPKP terkait dengan upaya pencegahan korupsi, sehingga nilai SPI dapat meningkat dari sebelumnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Digitalisasi persempit peluang praktik korupsi
Baca juga: Menkeu: Integrasi data digital ciptakan integritas, cegah korupsi
Baca juga: Pelindo komitmen tingkatkan pelayanan cegah korupsi di pelabuhan
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023