Saat ini Indonesia sudah memiliki 20 KEK. Kami mendapatkan amanat untuk mendorong penetapan 1 KEK Halal...

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merencanakan penetapan KEK Halal untuk mendorong industri halal Indonesia.

Hal itu juga merupakan amanat Wakil Presiden Ma'aruf Amin tentang pentingnya pengembangan industri halal.

"Saat ini Indonesia sudah memiliki 20 KEK. Kami mendapatkan amanat untuk mendorong penetapan 1 KEK Halal, dengan konsep untuk menjadi bagian dari global value chain dari industri global," kata Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pemprov Riau jajaki kerja sama industri halal dengan Malaysia

Susiwijono mengatakan saat ini pemerintah tengah melakukan proses pendalaman dengan industri global yang berbasis di China, Jepang, dan Korea yang mempunyai market di negara-nagara muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan negara Timur Tengah lainnya.

Untuk menindaklanjuti dan mempercepat mewujudkan KEK Halal, Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK melakukan lawatan untuk
bertemu dengan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary di kantor KJRI Jeddah, Saudi Arabia pada Minggu (5/11).

"Untuk mendorong industri halal dan mewujudkan KEK Halal ini, peran seluruh Perwakilan Indonesia di luar negeri, terutama di negara-negara Timur Tengah dan negara yang mayoritas muslim menjadi sangat penting, terutama dalam menjajaki pasar dan mendorong demand," ujarnya.

Oleh karena itu, KJRI di Jeddah diharapkan dapat berperan lebih besar untuk mendorong pasar barang-barang dari Indonesia.

Potensi pengembangan industri halal masih dapat terus ditingkatkan mengingat Indonesia hanya dapat mengekspor ke negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebesar 10,7 persen, sementara untuk di pasar global di sebesar 3,8 persen.

Hal itu tentunya masih jauh dari ekspektasi, jika melihat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Terutama jika dibandingkan dengan beberapa negara lain seperti Uni Emirat Arab, Bahrain dan Turki yang angka ekspor produk halalnya berada di atas Indonesia.

“Dengan telah ditandatanganinya perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH Kementerian Agama dengan The Saudi Food and Drug Authority (SFDA) diharapkan akan semakin mendorong kemudahan ekspor barang dari Indonesia atau melalui Indonesia untuk dikirim ke Saudi, sehingga bisa secara signifikan meningkatkan ekspor Indonesia ke Saudi Arabia,” tutur Susiwijono.

Baca juga: Menperin: Indonesia sudah jadi "net exporter" produk halal

Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak juga sepakat untuk mengoptimalkan komunikasi terkait upaya mendorong peningkatan kerja sama ekonomi khususnya pengembangan industri halal.

Pada kesempatan yang sama, Konsul Jenderal Yusron menyatakan kesiapannya dalam mendukung KEK Halal di Indonesia.

“Kami siap mendukung pengembangan KEK Halal di Indonesia dan akan mendorong melalui pemasaran produk-produknya di Saudi,” kata Konsul Jenderal Yusron.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023