Ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang dolar AS."

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengizinkan Wajib Pajak untuk melakukan kewajibannya dalam membayar Pajak Penghasilan (PPh) dalam mata uang dolar AS.

"Ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang dolar AS," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Wajib Pajak dapat melakukan hal tersebut setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya (KK) atau Wajib Pajak Kontrak Kerja Sama (KKS).

Wajib Pajak KK dan KKS yang sejak awal memiliki pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan dolar AS, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat tiga bulan sejak tanggal pendirian.

Wajib Pajak tersebut juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan dan pembayaran pajaknya dengan menggunakan mata uang dolar AS.

Demikian juga, dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan DJP apabila ada pemeriksaan terkait Wajib Pajak tersebut, juga akan menggunakan mata uang dolar AS.

Pembayaran pajak dan pembayaran dalam rangka SKP dengan dolar AS tersebut dapat dilakukan melalui Bank Persepsi Yang Ditunjuk Menerima Mata Uang Asing (BPMUA), apabila pembayarannya dilakukan dengan metode konversi rupiah, dapat dilakukan melalui bank persepsi lainnya.

Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dibayar dengan mata uang dolar AS adalah hanya PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar Wajib Pajak sendiri. (S034/A026)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013