Palembang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa kasus jual beli bangku siluman penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA telah diklarifikasi dan ditangani berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ((Kemendikbudristek).
"Sudah ditangani secara seksama kasusnya, sudah diklarifikasi dan menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek sudah berjalan sesuai aturan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Sutoko saat diwawancarai Antara di Palembang, Selasa.
Baca juga: Polda Sumsel kenalkan aplikasi PA' KEPO ke pelajar SMA
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya potensi malaadministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan sekolah selama proses PPDB 2023
Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiansyah saat konferensi pers di Palembang beberapa waktu lalu mengatakan Ombudsman Sumsel membentuk timiInvestigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya pada enam contoh objek SMAN dan satu contoh objek SMPN di Kota Palembang.
Selama proses PPDB di Palembang belum dilaksanakan sebagaimana Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMA, dan SMK.
Baca juga: Jaksa tetapkan mantan Kepala SMA di Palembang tersangka korupsi
Peraturan tersebut tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan juncto Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus.
Penerimaan jalur zonasi pada sekolah dialokasikan sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, bukan sebesar 30 persen sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024.
Kemudian, ditemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan dari orang tua calon siswa, lalu kurangnya transparansi dalam pengelolaan laman PPDB 2023, mengingat masih ada keterbatasan masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan.
Baca juga: Gubernur turunkan tim selidiki kasus MOS SMA Nusantara Palembang
Baca juga: Satu lagi siswa SMA Taruna Indonesia Palembang meninggal dunia
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE.
Selain itu, Ombudsman Sumsel menemukan terjadi potensi konflik kepentingan terkait penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana teknis jalur tes mandiri dalam PPDB 2023, serta permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023