"Penyelidikan kasus pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko dipastikan masih berlanjut,"
Mukomuko (ANTARA) - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) setempat masih berlanjut.
"Penyelidikan kasus pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko dipastikan masih berlanjut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, penyidik Kejari Mukomuko telah kembali mendatangi tim ahli untuk meminta mereka melakukan penghitungan volume seluruh bangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko.
”Sudah dilakukan pengecekan volume di bangunan tersebut. Sudah dilakukan oleh tim ahli, dan pengecekan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh tim ahli yang sama,” ujarnya lagi.
Menurutnya, pihaknya sampai sekarang masih menunggu hasil dari pengecekan penghitungan fisik dan volume proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko oleh tim ahli, dan diperkirakan pengecekan rampung sekitar dua minggu ke depan.
Ia mengatakan, setelah hasil pengecekan tim ahli diterima oleh penyidik Kejari, selanjutnya penyidik kejaksaan akan dilakukan tahapan-tahapan seperti pemeriksaan konsultan perencanaan dan pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Pengadilan Agama ini, katanya, institusinya melakukan pengembangan kasus ini.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko melakukan penyelidikan kasus pembangunan gedung Pengadilan Agama guna menindaklanjuti laporan Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Mukomuko.
Kemudian lembaganya melakukan pengecekan kondisi bangunan gedung Pengadilan Agama yang bersumber dari APBN 2023 dengan pagu sebesar Rp18 miliar yang telah terhenti karena putus kontrak.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan terkait kondisi bangunan serta mencocokkan data dokumen yang telah diserahkan LP KPK.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023