Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, AM Fatwa menduga penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT IM2 (anak perusahaan PT Indosat), Indar Atmanto sebagai upaya kriminalisasi.
"Kejaksaan tidak mempertimbangkan klarifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)," kata Fatwa di Jakarta, Kamis.
Fatwa menyempatkan diri menghadiri sidang tindak pidana korupsi PT Indosat, guna mendukung Indar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena secara pribadi tidak yakin terdakwa bersalah.
Fatwa menuturkan Kemenkonminfo menegaskan kerja sama PT Indosat dengan anak perusahaannya, PT IM2 sesuai regulasi undang-undang soal telekomunikasi dan peraturan pemerintah.
Mantan Wakil Ketua MPR RI periode 2004--2009 itu, menambahkan kasus korupsi yang dituduhkan kepada Indar Atmanto berdasarkan laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK menjadi janggal.
Pasalnya, Denny AK diketahui terlibat kasus pemerasan terhadap PT Indosat, bahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 16 bulan penjara terhadap Denny AK terkait kasus tersebut, beberapa waktu lalu.
Akibat tidak ada kepastiaan hukum itu, Fatwa khawatir kasus hukum yang menjerat Indar akan berdampak terhadap pertumbuhan investasi telekomunikasi di Indonesia.
Sementara itu, putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun tangan, karena kasus Indosat-IM2 berpengaruh terhadap iklim industri dan investasi telekomunikasi, serta menyangkut hajat banyak orang di Indonesia.
Yenni menilai jaksa tidak menangani kasus secara profesional karena semua komponen menyatakan kejaksaan memaksakan perkara Indosat-IM2 dan terhadap kejanggalan, sehingga dicurigai ada kelompok tertentu yang memanfaatkan masalah ini.
Pihak kejaksaan menuntut Indar 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta Subsider enam bulan kurungan penjara, serta menuntut pembayaran uang pengganti Rp1,358 triliun yang dibebankan kepada Indosat dan IM2.
Indar dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, karena terlibat menandatangani kerjasama penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
Kasus Indosat dan IM2 dinilai merugikan keuangan negara karena IM2 tidak membayar "up font fee", yakni penggunaan pita spektrum frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio sebesar Rp1,358 triliun.
(T014/Z003)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013