Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah diskotik di Jakarta, sedang terjadi pesta narkoba. Menindaklanjuti itu kami menurunkan tim dan menggerebek serta menggeledah,"
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat IV Bareskrim Polri yang menangani kasus tindak pidana narkoba, menangkap tujuh orang yang salah satunya diketahui mantan vokalis band "The Fly" di satu diskotik V-2 Kompleks Harmoni, Duta Merlin, Jakarta Pusat, Rabu (19/6) malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari di Jakarta, Kamis, mengatakan ketujuh orang yang terdiri atas empat wanita dan tiga pria itu ditangkap saat sedang berpesta narkoba.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah diskotik di Jakarta, sedang terjadi pesta narkoba. Menindaklanjuti itu kami menurunkan tim dan menggerebek serta menggeledah," kata Arman.
Dari penggeledahan ditemukan satu unit alat pengguna sabu (bong), 0,3 gram sabu, 14 butir happy five, dan 1,5 butir tablet ekstasi.
Brigjen Arman Depari juga mengungkapkan berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan, tiga pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MH alias Bjah, MW dan NHM alias NH, karena ketiganya positif menggunakan metamphetamine atau sabu atau "crystal ice".
Sementara itu, empat wanita yang ditemukan ada bersama mereka masih dijadikan saksi. Tiga diantaranya berasal dari diskotik, sedangkan satu lainnya merupakan wanita pendamping karaoke atau biasa disebut "mami".
Atas perbuatannya, para tersangka yang kini ditahan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur, itu dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang bersangkutan sudah direhabilitasi dua kali. Untuk itu ditindaklanjuti kroscek dokumen dan fakta yang mengarah ke sana. Tindak lanjutnya assesment," ujar Arman.
(A062/a011)
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013