Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, pada Selasa (07/11) mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut. "Pada tanggal 1 November 2023, kami memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang menjadi tempat pengemasan dan penimbunan barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal. Untuk memastikan informasi tersebut, petugas segera meluncur menuju lokasi dan menemukan lokasi bangunan pertama. Petugas mendapati adanya kegiatan pengemasan BKC berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dan memeriksa bangunan tersebut," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, petugas menemukan 4 karton SKM yang belum selesai dikemas dengan merek FLASH BOLD, 8 karton SKM dalam bentuk batangan, 21 bale dan 40 slop SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa pita cukai, serta 4 buah alat pemanas. Diperkirakan, rokok ilegal pada bangunan pertama senilai Rp 247.586.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp169.689.406.
Penindakan rokok ilegal ini pun berlanjut di lokasi kedua. Dari hasil pemeriksaan pada bangunan kedua, petugas menemukan 6 karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan, 83 bale rokok jenis SKM yang terdiri dari dua merek, yaitu DALILL FINE CUT FILTER dan FLASH BOLD tanpa pita cukai, serta 8 slop rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa pita cukai. Nilai rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan sebesar Rp455.314.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 312.060.606.
Saat ini, petugas Bea Cukai Kudus telah membawa seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami ucapkan terima kasih kepada segenap masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal," kata Sandy.
Ia pun mengimbau para pelaku usaha di bidang cukai untuk mengurus perizinan dan menjalankan usaha yang legal. "Daripada menjalankan kegiatan produksi rokok secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal. Terlebih lagi, bagi pelaku usaha, pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya," tutup Sandy.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023