Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan melelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tersebar di beberapa daerah pada 27 Juni 2013.
Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang diperoleh di Jakarta Kamis menyebutkan, lelang aset itu akan dilaksanakan di lima tempat meliputi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, Serpong, Jakarta III, Bandung, dan Purwakarta.
KPKNL Bandar Lampung akan melelang dua bidang tanah berikut bangunan tercatat dalam SHM No 9079 dan 9021 dengan luar 890 m2 terletak di Jalan Kopi No 15 Kel Gedong Meneng, Rajabasa, Kota Banda Lampung. Harga limit ditetapkan Rp550 juta dengan uang jaminan Rp549 juta.
KPKNL Serpong akan melelang 132 obyek lelang berupa bidang tanah yang terletak di Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.
Objek lelang itu antara lain sebidang tanah tercatat dalam SHGB No 06923 seluas 72 m2 terletak di Villa Regency Melati Mas Blok E8 No 9 Keluarahan Jalupang Kec Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan harga limit Rp155 juta dan jaminan Rp154,8 juta.
Kemudian sebidang tanah tercatat dalam SHGB No 07321 seluas 106 m2 terletak di Villa Regency Melati Mas Blok F1 No 1 Kel Jalupang Kec Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan harga limit Rp215 juta dan jaminan Rp214 juta.
Sementara KPKNL Jakarta III (Jalan Prapatan No 10 Jakarta) akan melelang tujuh obyek lelang antara lain hak pemakaian tempat usaha ruangan kios A L03 AKS 022 seluas 86,4 m2 di Pasar Jatinegara Jalan Matraman Jatinegara Jakarta Timur. Harga limit ditetapkkan Rp665 juta, jaminan Rp664 juta.
KPKNL Bandung akan melelang satu obyek lelang yaitu 62 sertifikat tercatat dalam SHM tertentu denganluas seluruhnya 276.481 m2 terletak di Desa Tegal Luar dan Cipamokolan Kec Bojongsoang dan Buah Batu Kab Bandung. Harga limit ditentukan Rp42,5 miliar dengan jaminan Rp42,499 miliar.
KPKNL Purwakarta akan melelang tiga obyek lelang antara lain 11 bidang tanah tercatat dalam SHM tertentu dengan luas 112.320 m2, terletak di Jalan Raya Kosambi-Tegalsari, Desa Bengle, Kec Majalaya (dulu Klari) Kabupaten Karawang. Harga limit ditetapkan sebesar Rp7,3 miliar dan uang jaminan Rp7,15 miliar.
DJKN antara lain menetapkan bahwa obyek lelang tersebut dijual dengan kondisi apa adanya dengan segala kekurangannya serta konsekuensi biaya yang kemungkinan masih ada atas aset tersebut, berikut segala permasalahan yang timbul di kemudian hari.
Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli.
Uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima paling lambat satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013