"Kami minta kepada Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengeluarkan nama Ruben dan anaknya dari daftar vonis mati yang akan dieksekusi pada tahun ini," kata Koordinator KontraS Haris Azhar usai bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan jaksa agung sendiri sepakat untuk tidak mengeksekusinya terlebih dahulu karena banyak dugaan rekayasa sehingga perlu mengecek berkas-bekasnya dahulu.
"Pak basrief juga janji atau menyampaikan akan berusaha ketemu dengan ketua MA untuk mendiskusikan hal ini," katanya.
Ia menyatakan jaksa agung menangkap sinyalemen kuat ada rekayasa itu setelah mengikuti pemberitaan media. "Dia sudah memerintahkan jajarannya untuk memburu fakta dan akan mempelajari kasus ini," kata Haris.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyatakan akan mempelajari kasus Ruben dan Markus yang divonis mati meski empat pelaku sudah ditangkap menyatakan ayah serta anak itu bukan pembunuh satu keluarga di Sulawesi Selatan.
"Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh karena belum mempelajari kasusnya, dan minta waktu untuk mempelajarinya lebih dahulu," kata Amir Syamsudin di Jambi, Jumat.
Ruben dan Markus divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja, tahun 2006. Dua tahun kemudian, 2008, peninjauan kembali (PK) mereka ditolak Mahkamah Agung.
Namun kemudian diketahui Ruben dan Markus tidak terlibat dalam kasus di wilayah hukum Kepolisian Resor Tana Toraja tersebut karena sudah ada empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap.
Mereka pun telah membuat pernyataan bermaterai pada 30 November 2006 dan menyebut Ruben dan anaknya bukan otak atau pelaku pembunuhan.
Mereka yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta`dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja.
Meski begitu Ruben dan anaknya tetap saja ditahan dan tetap terancam hukuman mati.
Ruben dan Markus masih mendekam di penjara berbeda. Ruben berada di LP Lowokwaru, Malang, sementara Markus berada di LP Porong.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013