"Selain diduga penerima gratifikasi terkait pajak, para tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan,"

Palembang (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wilayah hukum Kejati Sumsel

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny usai di Palembang, Senin, menegaskan bahwa ketiganya resmi dilakukan upaya penahanan usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pajak.

"Selain diduga penerima gratifikasi terkait pajak, para tersangka juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan," ujarnya

Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan perkara.

Terutama, penyidikan terkait pemberi gratifikasi dalam hal ini terhadap wajib pajak yang saat ini sedang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Pemberian gratifikasi terhadap para tersangka yakni berupa uang, namun untuk nominal nya belum dapat dipublikasikan.

"Karena masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara," katanya.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa Tindak Pidana Korupsi.

"Ketiganya yakni, RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021," katanya.

Diketahui, modus perkara menjerat tiga oknum ASN pegawai pajak kota Palembang, berawal dari adanya laporan disinyalir ketiganya diduga melakukan pemotongan pajak masuk ke kantong pribadi.

Hal tersebut diterangkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Sarjono Turin saat gelar penetapan tersangka beberapa waktu lalu.

Saat itu Sarjono mencontohkan, seharusnya pajak yang disetorkan untuk negara Rp1 miliar namun disetorkan oleh para tersangka hanya beberapa ratus juta saja.

Ia menambahkan ketiganya, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Sementara terhadap dua wajib pajak dari perusahaan juga turut dijadikan tersangka, namun kewenangan penyidikan ada pada PPNS pajak.

Akibatnya, para tersangka sebagaimana penetapan beberapa hari lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu usai dipanggil dan diperiksa selama beberapa jam oleh penyidik pada bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan tiga tersangka kasus korupsi pajak, Senin 6 November 2023 malam.

Sebelumnya, tiga tersangka korupsi menghadiri panggilan secara patut yang kedua dan diperiksa penyidik sebagai tersangka di lantai 6 Gedung Kejati Sumsel.

Sekira pukul 19.47 WIB, ketiga tersangka dengan menggunakan rompi keramat turun dari lantai 6 digiring petugas Kejati menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan dan Lapas Perempuan Palembang.

Kuasa Hukum tersangka Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa Kejati tidak membuka atau menutupi alat bukti.

Menurutnya untuk menahan dan menetapkan tersangka minimal dua alat bukti sah sesuai KUHAp dan undang undang MK minimal dua alat bukti yang sah. Penyidik harus terbuka dengan tersangka ataupun dengan kuasa hukum. Kemudian Kejati mengambil kesimpulan bahwa ini merupakan gratifikasi seorang pegawai negeri menerima jadi selama ini menerima keuntungan dari usaha.

Akan tetapi gratifikasi pasal lima pemberi dan penerima jangan hanya menahan dan menetapkan tersangka hanya penerima, karena pemberi PT tersebut tidak ditetapkan tersangka.

"Kita ada upaya hukum nanti tidak saya buka sekarang selama saya diberi mandat klien saya akan melakukan," pungkas nya.

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023