"Kami akan cermati proses persidangan di pengadilan militer," kata Viktor Manbait, salah satu anggota keluarga korban Cebongan di Kupang, Kamis.
Empat korban penembakan LP Cebongan adalah Yohanes Yuan Mambait (38), Adrianus Candra Galaja (33), Hendrik Angel Sahetapi (31) dan Gameliel Yermianto Rohi Riwu (29).
Mereka akan mencermati tuntutan oditur, saksi dan kesaksiannya. "Dari situ, kami tahu apakah fakta-fakta itu dapat dipertanggungjawabkan atau tidak?," katanya.
Dia mengaku sangat menghargai proses hukum terhadap 12 pelaku penyerangan di LP Cebongan itu, namun keluarga mengingingkan kasus ini diungkapkan seterang-terangnya.
"Peradilan ini harus dipelototi oleh banyak orang untuk menjaga kerdibilitas dan netralitas," katanya.
Sidang perdana kasus ini dialkukan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer, Kamis.
Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013