Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan tahun 2012 meraih opini WTP DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan) berupa catatan persediaan yang belum tertib. WTP DPP tahun ini lebih baik dari tahun lalu, karena catatan BPK atas Piutang Kementerian Kehutanan tahun pada tahun 2011 sebesar Rp. 23 Milyar yang belum jelas sumber-sumber dokumennya, tahun ini telah diselesaikan dengan baik. Di samping itu, Penilaian BPK atas LK Kemenhut dari tahun ketahun mengalami perkembangan yang semakin membaik. Periode tahun 2006-2008, Kemenhut masih memperoleh opini Disclaimer, tahun 2009-2010 opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), dan tahun 2011 dengan opini WTP DPP, hingga 2012 terus berhasil mempertahankan opini WTP DPP dengan lebih baik lagi.
Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2012 ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang menggambarkan perbandingan antara Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2012 dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan dan belanja selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2012.
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada TA 2012 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3.877.215.642.988,00. Realisasi Belanja Negara pada TA 2012 adalah sebesar Rp5.230.733.532.686,00 atau 91,17 persen dari anggaran. Realisasi Belanja Negara tersebut berasal dari Transaksi Kas sebesar Rp5.014.776.471.312,00 (terdiri dari realisasi Belanja Rupiah Murni sebesar Rp4.948.958.816.974,00 atau 88,18 persen dari anggaran serta Belanja Hibah sebesar Rp65.817.654.338,00 atau 52,51 persen dari anggaran) dan Transaksi Non Kas sebesar Rp215.957.061.374,00 (terdiri dari Belanja Barang sebesar Rp202.168.442.286,00 dan Belanja Modal sebesar Rp13.788.619.088,00).
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Sumarto, Kepala Pusat Humas Kehutanan, Kementerian Kehutanan
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013