Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga sekolah sebagai langkah mencegah kasus kekerasan.

Pembentukan tersebut terkait dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 sebagai pedoman penting untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah atau satuan-satuan pendidikan.

"Sebagian wilayah di Indonesia saat ini sudah proses pembentukan dan memang semangatnya tidak hanya terbatas di sekolah semua provinsi akan membentuk Satgas TPPK," kata Anggota KPAI Dyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan Satgas TPPK tidak hanya berfokus pada tahap penanganan, namun juga pencegahan dan edukasi yang dilakukan khususnya pada lingkungan sekolah.

Satgas TPPK, kata dia, dibutuhkan untuk pencegahan dan edukasi terkait dengan perundungan.

"Karena Satgas TPPK tidak hanya pada tahap penanganan tapi juga pencegahan dan edukasi mengurangi perundungan," kata dia.

KPAI mencatat periode Januari hingga September 2023 terdapat 141 anak korban kekerasan fisik atau psikis.

Baca juga: KPAI beri bantuan perawatan korban perundungan anak di Bekasi

Dyah merinci dari jumlah 141 anak korban kekerasan fisik atau psikis, 104 anak sebagai korban penganiayaan termasuk perkelahian dan pengeroyokan, 31 sebagai korban kekerasan psikis dan enam anak sebagai korban pembunuhan.

"Dilihat dari hubungan terpadu dengan korban paling banyak di rumah karena pelaku paling banyak ayah," ujarnya.

Seorang siswa SD Negeri berinisial F (12) diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya di sekolah di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Akibat perundungan yang menimpanya pada Februari 2023 itu menyebabkan kaki F mengalami cedera dan infeksi.

Kondisi kaki F kemudian semakin memburuk. Dokter mendiagnosis F mengalami kanker tulang sehingga F akhirnya menjalani tindakan amputasi pada kakinya.

Pihak sekolah menyebut peristiwa yang terjadi pada F hanya bercanda antarteman, bukan perundungan.

Kasus perundungan lainnya, N (10), seorang siswa kelas 3 SD swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya.

Perundungan tersebut membuat korban terjatuh dan mengalami patah tulang pada lengan kanan.

Diduga sempat ada intimidasi dari pihak sekolah terhadap N untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

Baca juga: Kemendikbudristek: Siswa harus kelola emosi demi kesehatan mental
Baca juga: KPAI: Sekolah terapkan Permendikbudristek 46 untuk Cegah perundungan
Baca juga: Pengamat: Perundungan tantangan serius bagi satuan pendidikan

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023