Permenkes 24 mengamanatkan bahwa penerapan rekam medis di Indonesia itu sudah harus menerapkan rekam medis secara elektronik

Jakarta (ANTARA) - Ketua Technical Working Group SATUSEHAT Ahmad Hidayat mengatakan ketersediaan akses jaringan internet menjadi salah satu tantangan dalam penerapan rekam medis secara elektronik di Indonesia.

"Kendala-nya paling tidak kami identifikasi ada empat. Pertama, sarana prasarana, misalnya jaringan internet, hardware-nya ya," kata Ahmad Hidayat dalam acara bertajuk Indonesia Digital Health Transformation Strategy 2025-2029 di Jakarta, Senin.

Kedua, sumber daya manusia dalam penerapan rekam medis secara elektronik. "Siapa yang nanti mengimplementasikan di rumah sakitnya, siapa pengembang-nya," kata Ahmad Hidayat.

Selanjutnya, terkait anggaran dan kebiasaan masyarakat dalam penggunaan rekam medis elektronik.

Kementerian Kesehatan telah melakukan perubahan regulasi terkait rekam medis menjadikan rekam medis elektronik (RME) wajib diterapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan paling lambat terimplementasi pada 31 Desember 2023.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Rekam medis elektronik itu nantinya akan terintegrasi dengan SATUSEHAT milik Kemenkes yang dulunya merupakan aplikasi PeduliLindungi.

"Permenkes 24 mengamanatkan bahwa penerapan rekam medis di Indonesia itu sudah harus menerapkan rekam medis secara elektronik di mana di situ tidak hanya menyimpan rekam medis pasien, tapi punya kemampuan untuk melakukan interoperabilitas data dengan platform SATUSEHAT," kata Ahmad Hidayat.

Dia menjelaskan dalam penerapan rekam medis secara elektronik, nantinya bila masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, akan tercatat di SATUSEHAT mobile yang bisa diakses masyarakat lewat ponsel.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2023