Terdakwa memang bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),"
Jember (ANTARA News) - Peretas laman www.presidensby.info yang kini berganti nama www.presidenri.go.id, Wildan Yani Ashari (21), divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan mengubah tampilan laman www.presidensby.info dengan tampilan Jemberhacker team sehingga situs tidak bisa diakses selama dua jam," kata ketua majelis hakim Syahrul Machmud.
Wildan divonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp250 ribu atau subsider 15 hari kurungan.
Hakim menilai Wildan alias Yayan alias MJL 007 terbukti secara sah dan meyakinkan meretas (meng-"hacker") laman www.presidensby.info, setelah sebelumnya terdakwa juga meretas server techscape.co.id dan jatireja.net.
"Terdakwa memang bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tuturnya.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember yang menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp250 ribu atau subsider satu bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Wildan salah karena meresahkan dan merugikan orang lain, namun ada pertimbangan yang meringankan peretas laman www.presidensby.info itu yakni terdakwa masih muda, masih bisa dibina dan ia juga ingin meneruskan pendidikannya.
Penyidik Cyber Crime Mabes Polri Inspektur Satu Grawas Sugiharto juga sudah memberikan kesaksian akan menggunakan keahlian Wildan untuk kepentingan negara dan hacker asal Jember itu akan dididik dan direkrut oleh Mabes Polri.
Usai membacakan keputusannya, ketua majelis hakim Syahrul Machmud menanyakan kepada terdakwa, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan batas waktu tujuh hari untuk berpikir atas vonis hakim.
Terdakwa peretas asal Jember tersebut langsung menyatakan menerima vonis hakim. "Saya menerima putusan itu Pak," kata Wildan singkat.
Jaksa Penuntut Umum Eko Tjahjono juga menerima putusan majelis hakim, sehingga kasus peretas laman resmi milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
(KR-FQH/M026)
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013